Hingga Mei 2021, Tercatat Tujuh Kasus Kasus Kekerasan Anak di Bandarlampung

Tanggal 23 Jun 2021 - Laporan - 477 Views
ilustrasi kekerasan anak di bawah umur.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur periode Januari hingga Mei 2021 tercatat tujuh kasus terjadi di Kota Bandarlampung.

Rinciannya: tiga kasus kekerasan seksual, tiga sengketa anak karena perceraian orang tua serta satu kasus kekerasan terhadap anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, tujuh kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Jadi, kasus kekerasan anak ini, diminta agar menjadi perhatian khusus semua pihak, termasuk masyarakat. Sehingga dapat diatasi," kata Apriliandi, Rabu (23-6).

Sedangkan, lanjut dia, pada 2020 lalu angka kekerasan terhadap anak di Kota Bandarlampung terdapat enam kasus.

"Dari 26 laporan yang masuk ke kami. Enam kasus merupakan kekerasan terhadap anak di bawah umur," jelasnya.

Karena itu, LPA Bandarlampung berupaya menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan agar tidak semakin tinggi.

"Sehingga diharapkan tidak ada lagi kekerasan terhadap anak di bawah umur maupun perempuan," harapnya.

Menurut dia, LPA Bandarlampung telah berkomunikasi dengan pemerintah kota (pemkot) setempat, guna membangun posko perlindungan anak di 20 kecamatan.

"Jadi, semakin banyak tempat pengaduan, menjadi semakin mengedukasi masyarakat. Sehingga lebih waspada terhadap kasus kekerasan anak di bawah umur," jelasnya.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual, umumnya pelakunya merupakan orang terdekat, seperti orang tua kandung, orang tua tiri serta tetangga. 

"Ini yang perlu diwaspadai, masyarakat diminta untuk menjadi mata. Jika menemukan kasus seperti itu, maka diminta  segera melapor," terangnya.

Selain itu, dia mengimbau kepada orang tua untuk tetap waspada terhadap kekerasan anak.

"Sehingga tidak merugikan tumbuh kembang anak, orang tua diminta lebih ekstra dalam mengawasi perkembangan anak, karena keluarga merupakan satuan terkecil untuk mengawasi lebih ekstra. Supaya anak-anak bisa terlindungi," imbaunya.

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Chandra Muliawan, mendorong semua pihak untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan serta memberikan keadilan untuk para korban.

Selain itu, dibutuhkan langkah preventif dan preemtif yang dapat dilakukan pemerintah daerah, guna menekan kasus angka kekerasan terhadap anak.

"Karena, pemerintah daerah dapat menekan potensi kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya dengan berbagai langkah," jelasnya.

Menurut dia, semua pihak memiliki keterkaitan satu sama lain, guna menekan kasus tersebut agar tidak semakin meningkat setiap tahunnya.

"Karena itu, harus dilakukan secara bersama-sama agar kasus kekerasan terhadap anak dapat diatasi," harapnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com