MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Denny Maulana Saputra menjelaskan tersangka ditangkap pada Sabtu dini hari di Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.
"Tersangka yang kami amankan inisial P (34) warga Desa Labuhanjaya, Kecamatan Mesujimakmur Kabupaten Ogan Kemering ilir, Sumatera Selatan," ujar Kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (26-6-2021).
Dari penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka petugas mengamankan beberapa barang bukti
"Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 5,52 gram dan satu buah HP warna putih," katanya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kepolres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com