Harianmomentum--Sekdakab Lampung Utara
(Lampura), Samsir membantah kabar mundurnya dr. Syah Indra Husada dari
jabatannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Ryacudu Kotabumi.
Menurut
dia, Indra tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Plt.
RSUD Ryacudu. Tetapi hanya mengajukan permohonan untuk menjadi tenaga
fungsional.
"Dia
tidak mundur, sebab isi surat dari dia isinya permohonan untuk menjadi tenaga
fungsional. Kan berbeda jika isi suratnya menyatakan atau meminta mundur dari
jabatan," terangnya, Jumat (22/9).
Terkait
belum didefinitifkannya Direktur RSUD yang akan menjadi kendala dalam proses
akreditasi, Kepala Baperjakat Lampura itu beralasan bahwa pemkab belum
bisa melakukan itu dikarenakan belum adanya aturan untuk melakukan itu. "Memang
ini juga menjadi kendala akreditasi. Tapi ini gejala nasional, tidak hanya di Lampura,"
ujarnya
Sebagai
respon terhadap surat permohonan itu, Samsir menyatakan akan mempelajarinya
terlebih dahulu.
"Ya
kita segera memanggil yang bersangkutan. Akan kita tanya motivasi dan alasan
dia. Jika memang merasa tidak kuat ya apa boleh buat kita kabulkan,"
pungkasnya
Sebelumnya,
Plt. Direktur RSUD Ryacudu dr. Syah Indra Husada membenarkan bahwa dirinya
telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya.
Menurut
dokter spesialis kandungan itu, dirinya mengajukan permohonan agar posisi
Direktur RSUD segera didefinitifkan mengingat saat ini RSUD sedang dalam proses
akreditasi yang salah satu syaratnya adalah posisi Direktur harus definitif.
Selain
itu, alasan dia adalah kesibukannya sebagai seorang dokter spesialis kandungan
yang melakukan pelayanan kesehatan ibu hamil diberbagai tempat sehingga dapat
mengganggu waktu untuk konsen menjalankan tupoksinya sebagai Plt. Direktur
RSUD. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com