Harianmomentum--Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di
Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3) sore.
Kedatangan
MAKI kali ini untuk melengkapi bukti-bukti laporan ke MKD, yang
menyebut Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mengenal baik terdakwa kasus
korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman.
"Ada foto yang menunjukkan kegiatan meninjau asap di Jambi pada 2015
antara Setya Novanto dengan Irman ketika menjadi Plt. Gubernur Jambi,"
kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip RMOL.co usai
memberikan laporan tambahan kepada MKD.
Boyamin mengaku dapat bocoran dari sumber di Jambi yang mendengar pembicaraan
antara Setya Novanto dengan Irman begitu akrab.
"Bahkan SN memuji pidato Irman, 'iya, lah mantan dirjen'. Seperti
itu," kata Boyamin mengutip ucapan sumber.
MAKI juga melaporkan dugaan Novanto menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP
karena meminta kepada eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini saat
pelantikan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2013, untuk menyampaikan pesan
kepada Irman agar mengaku tidak kenal dengannya.
"Juga tindakan menghalangi penyidikan karena meminta pada Andi Narogong
untuk penyeragaman jawaban bahwa hubungan keduanya hanya urusan jual beli
kaos bukan e ktp," tambahnya.
Laporan terakhir, terkait penggiringan dana untuk proyek Mabes Polri yang
memakan anggaran hingga 600 Miliar. Bonyamin mengaku bahwa saat bertemu pihak
Indonesia Police Wacth, Neta Pane menyebutkan pihak DPR yang terlibat
berinisial SN.
"SN ini siapa biar ditindaklanjuti nantinya. Namun berdasarkan penuturan
Neta Pane, tidak ada usulan Mabes Polri untuk proyek anggaran Mambis
Polri," kata Bonyamin.
Boyamin berharap MKD bisa cepat menyikapi laporan tersebut karena tidak perlu
menunggu hasil persidangan.
"Ini kan tidak kaitannya dengan persidangan, jadi diharapkan bisa cepat.
Tadi pihak MKD menyampaikan bahwa paling tidak butuh waktu hingga 14 hari untuk
melakukan verifikasi," pungkasnya.(Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com