Terapkan Pasal Berlapis, Polisi Buru Dua Tersangka Pelaku Pembunuhan

Tanggal 05 Jul 2021 - Laporan - 402 Views
Ilustrasi penganiayaan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Empat pelaku penganiaya yang berujung kematian warga Kecamatan Wayhalim Bobby Adam (31) dijerat pasal berlapis.

"Empat tersangka pelaku sudah kita periksa, dan dua lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Senin (5-7-2021).

Dia mengatakan, empat orang yakni AC (27), RU (19) dan HE (17) serta MF (17) diterapkan pasal pembunuhan juga penganiayaan. "Pelaku dijerat pasal 338 pembunuhan sub 170 pengeroyokan dan 351 KUHP, tentang penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian," kata Resky.

Menurut dia, hukuman bagi para pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya Bobby, maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, kepolisian masih mengejar pelaku lainnya YN dan RE yang hingga kini masih buron.

"Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah. Sementara, pelaku penganiaya berjumlah enam orang," jelasnya.

Sedangkan dari kasus penganiayaan maut itu, kepolisian telah menetapkan dua wanita sebagai saksi.

"Dua orang wanita, sebagai saksi," ujarnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com