Seorang Pemuda di Tulangbawang Dibekuk Perkara Pencabulan

Tanggal 09 Jul 2021 - Laporan - 484 Views
Tersangka kasus asusila (depan) dibekuk petugas Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Rawapitu--Seorang pemuda berinisial AN (20) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang lantaran perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda 20 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya daerah SP 6B, Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu Kabupaten Tulangbawang, Kamis (8-7-2021) sekira pukul 17.00 WIB, 

"Pelaku pencabulan ini pengangguran yang tinggal di SP 6B, Kampung Gedungjaya," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Jumat (9-7-2021).

Kasat menjelaskan, peristiwa nahas itu bermula saat korban berinisial P (16) yang masih pelajar itu berboncengan dengan temannya menuju ke rumah saksi Hensen, di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo pada periode Mei 2021.

Setelah tiba di rumah Hensen, tidak lama kemudian korban dijemput pelaku diketahui merupakan teman lelakinya (pacar. red). Korban lalu diajak pelaku jalan-jalan keliling dan menuju ke bendungan Unit 1, Kampung Penawarjaya.

Sekira pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku tiba di bendungan dan menuju ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci, lalu mengajak korban masuk ke dalam warung dan menguncinya dari dalam.

"Saat berada di dalam warung itulah pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam korban hanya bisa pasrah. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya," jelas AKP Sandy.

Merasa tidak terima terhadap perbuatan pelaku, korban bersama orang tuanya akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com