Empat Marga Menggala Bersyukur, Gugatannya Menang di Pengadilan

Tanggal 10 Jul 2021 - Laporan - 810 Views
Warga sujud syukur di ruang sidang setelah Majelis Hakim PN Menggala mengabulkan gugatan mereka.

MOMENTUM, Menggala--Warga empat marga Tulangbawang bersyukur. Perjuangan untuk memperoleh hak atas lahan seluas 718,36 hektare membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang, mengabulkan gugatan warga terhadap lahan yang selama ini dikuasai perusahaan perkebunan PT Citra Lantoro Persada (CLP).

Sebagai ungkapan kegembiraan, beberapa warga langsung sujud syukur beberapa waktu setelah Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan mereka.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aris Pitra Wijaya dengan hakim anggota Donny dan F. Rio Ari Tentus Marbun dalam sudang yang berlangsung Kamis (8-7-2021) mengabulkan sebagian gugatan masyarakat empat marga secara perstek.

Sebelum sujud syukur, mereka meminta ijin kepada majelis hakim. "Mohon ijin Yang Mulia, kami hendak melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang ini, sebagai bentuk rasa terima kasih kami kepada Illahi atas keputusan hakim memberikan keadilan bagi kami," ucap warga.

Menurut Fauzi ADS, salah satu masyarakat empat marga, berterima kasih kepada majelis hakim, yang mengabulkan gugatan mereka terhadap PT. CLP.

"Alhamdulilah perjuangan masyarakat terhadap PT. CLP agar mengembalikan lahan seluas 718,36 hektare yang selama puluhan tahun digarap oleh perusahaan tidak sia-sia. Kini lahan tersebut kembali menjadi hak kami masyarakat. Terima kasih tuhan, terima kasih yang mulia Hakim PN Menggala," ujarnya.

Sementara kuasa hakum pengugat, Suryanto dan rekan, mengaku puas dengan keputusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan klienya terhadap PT. CLP.

"Kami puas dan menerima putusan hakim, walaupun tidak semua gugatan dikabulkan namun 718,36 hektare lahan kini pulang menjadi hak milik masyarakat empat marga," tegasnya.

Menurut Suryanto, kendati telah memenangkan gugatan terhadap PT. CLP, tetapi pihaknya akan tetap mempersiapkan dalil-dalil jika sewaktu-waktu tergugat melakukan upaya hukum.

"Kami masih menunggu empat hari kedepan, kami siap, jika ada upaya banding atau kasasi, namun jika pihak tergugat menerima putusan pengadilan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainya seperti permohonan eksekusi lahan," tegasnya.

Diketahui, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pengugat secara persptek, artinya selama persidangan tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, keputusan ini inkrah jika dalam 14 hari terhitung keputusan, tergugat tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi.

Lahan seluas 718,36 hektare yang berada di kawasan perkebunan PT. CLP untuk sementara kini beralih kepemilikan menjadi hak milik masyarakat empat marga.

Kepastian kembali beralihnya kepemilikan tanah masyarakat tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala memutuskan, mengabulkan gugatan masyarakat.

Lahan yang berada di Kampung Ujung Gunungilir (UGI) Menggala dahulunya merupakan hak masyarakat, namun tidak lagi produktif lantaran ditelantarkan oleh pihak pengarap yakni PT. CLP.

"Setelah majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti dan dalil pengugat serta fakta-fakta dalam persidangan maka majelis hakim sepakat mengabulkan gugatan masyarakat empat marga secara perstek," terang Ketua Majelis Hakim Aris Pitra Wijaya.

Menurut Aris, perstek artinya dalam persidangan pihak tergugat baik langsung atau melalui kuasa hukum tidak pernah hadir dalam persidangan,kendati telah ada pemberitahuan secara resmi dari  pengadilan.

"Suara majelis hakim bulat mengabulkan permohonan pengugat, dan keputusan ini berlaku inkrah jika pihak tergugat selama tiga minggu kedepan tidak melakukan upaya perlawanan hukum, baik banding atau kasasi," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Aris, tidak semua permohonan gugatan para pengugat dikabulkan oleh Mejelis Hakim, seperti sita jaminan, putusan serta merta, dan uang denda.

"Beberapa item permohonan tidak memenuhi syarat administrasi, apalagi pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan jadi yang memenuhi syarat hanya gugatan Lahan, dan keputusan ini dikabulkan Perstek," tegasnya

Menurutnya keputusan majelis merupakan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Tulangbawang yang gigih memperjuangkan untuk memperoleh atau menginginkan keadilan hukum.

Ia meminta masyarakat yang tergabung dalam empat marga agar tetap dan harus taat serta sabar menunggu keputusan Inkrah pengadilan tiga minggu ke depan.

"Ini keputusan terbaik dari PN Menggala, kami harap masyarakat bisa sabar menunggu, apakah ada perlawanan dari tergugat atau tidak, jika tidak ada maka kami persilahkan untuk kembali mengajukan permohonan upaya hukum lainya seperti permohonan eksekusi," ingatnya. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com