MOMENTUM, Panaragan--Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian untuk pencegahan dan pengendalian virus berbahaya tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupatrn Tubaba Eri Budi Santoso mengatakan, SE tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021.
Dalam SE tersebut, kegiatan masyarakat yang dibatasi, antara lain: acara pernikahan hanya dilakukan sebatas akad, dan dihadiri oleh keluarga dan undangan, tidak melebihi 50 orang.
"Kegiatan hanya dilakukan di siang hari antara mulai 08.00-15.00 WIB, tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Eri Budi Santoso, Sabtu (10-7-2021)
Selain itu, lanjut dia, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, dan penutupan sementara seluruh tempat hiburan.
Kegiatan belajar-mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.
"Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25 dari kapasitas tempat kegiatan," terangnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakan Tubaba Bayana pembatasan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, sesuai kondisi di lapangan.
"Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulangbawang Barat," tambahnya.
Terpisah, Bupati Tubaba Umar Ahmad selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten setempat menegaskan, pelanggaran terhadap aturan pembatasan kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi berlapis, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Saya mewakili pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat mengharapkan kepada seluruh masyarakat lebih disiplin menerapkan pratokol kesehatan dan aturan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan covid-19," pintanya. (**)
Laporan: solihin
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com