Cegah Penyebaran Covid-19, Waykanan Terapkan PPKM Mikro

Tanggal 10 Jul 2021 - Laporan - 558 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Blambanganumpu--Bupati Waykanan Raden Adipati Surya akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor:  360/ 478 /IV.05-WK/2021 tertanggal 9 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di kabupaten setempat. 

Surat edaran tentap PPKM Mikro itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait upaya pencegahan dan penanganan covid-19.

Surat edaran tersebut, antara lain ditujukan kepada: forum komunikasi pimpinan daerah, para kepala organisasi perangkat daerah, para camat, kepala kampung dan lurah, perusahaan swasta, perguruan tinggi dan pondok pesantren.

Dalam surat edaran itu tertuang tujuh poin utama aturan tentang PPKM Mikro pada tingkat kampung dan kelurahan. Tujuh poin itu: Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, seperti: resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan akad nikah yang hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.

Kedua, satgas covid-19 tingkat kampung/ kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian kel uar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.

Satgas covid-19 tingkat kampung/ kelurahan memantau dan mewajibkan warga yang baru datang dari luar daerah untuk menjalani isolasi selama 14 hari.

Pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan yang berstatus zona kuning, oranye dan merah ditutup sementara  sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi, warga juga diimbau beribadah di rumah.

Perkantoran pemerintah dan swasta dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung/kelurahan berlaku aturan bekerja dari rumah minimal 75 persen dari jumlah pegawai. Selain itu juga dilarang mengadakan/menghadiri kegiatan dalam bentuk apa pun yang bersifat mengumpulkan orang.

Selama melaksanakan bekerja dari rumah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah. Pengaturan bekerja dari rumah secara shif diatur oleh pimpinan tertinggi di masing-masing organisasi atau kesatuan dengan menerbitkan surat perintah tugas kepada pegawai/karyawan dimaksud.

Sektor  pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat tetap beroperasi seratus persen. Begitu juga sektor pertanian dan perkebunan  sepanjang tidak menimbulkan kerumunan masa dapat beroperasi seratus persen.

Pelanggaran terhadap ketentuan tesebut dikenaik sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran, pembubaran acara atau kegiatan hingga sanksi pidana.

Berdasarkan data yang dihimpun Harianmomentum.com, hingga 10 Juli 2021, total kasus positif covid-19 di Kabupaten Waykanan mencapai 226 orang. Dari jumlah tersebut, 176 orang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah korban meninggal dunia mencapai 12 orang. (**)

Laporan: novita sari

Editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


BPNB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com