MOMENTUM, Pringsewu--Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Pringsewu membekuk pengguna sabu-sabu di Pekon/Desa Keputran Kecamatan Sukoharjo kabupaten setempat.
Buruh tani berinisial SA (41) yang juga warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo itu sudah mengenal dan memakai sabu sejak 2017 lalu. Dia bakhan berdalih menggunakan narkoba jenis sabu sebagai pelarian setelah bercerai.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan telah menangkap pelaku SA terkait kasus narkotika.
"Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya," ujar Iptu Khairul.
Berkat informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya. “Pelaku SA kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan di rumahnya pada Kamis 8 Juli kemarin sekitar pukul 20.00 Wib,” terang Iptu Khairul Yassin, Minggu (11-7-2021).
Kasat Narkoba memaparkan, saat penggeledehan badan dan rumah pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan dalam lemari di kamar tidurnya.
“Barang bukti yang didapat antara lain dua buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu (bong), korek api dan kotak kemasan cottonbud," ungkapnya.
Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu.
Terhadap pelaku, penyidik mengenakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara," imbuh Iptu Khairul Yassin.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com