Oknum Guru Cabuli Empat Siswi di Bawah Umur

Tanggal 12 Jul 2021 - Laporan - 504 Views
Polisi mengamankan seorang oknum tenaga pendidik yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat anak didiknya yang masih dibawah umur.

MOMENTUM, Pagelaran--Seorang oknum guru di wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial SF (35) diamankan polisi. Diduga, dia melakukan pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan SF ditangkap pada Kamis (8-7-2021) malam di lokasi tempatnya mengajar.

Pelaku ditangkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan ke polisi. Dia tidak terima dengan perbuatan oknum tersebut terhadap anaknya.

Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan, korbannya tidak hanya satu anak. Teapi ada empat anak yang menjadi korban.

“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,”ungkapnya.

Menurut Kapolsek, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi dan berada di lingkungan tempatnya mengajar.

“Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas dan kamar rumah pelaku yang ada di lingkungan tempat mengajar,"  jelas Safri Lubis.

Sedang modus yang dipergunakan pelaku untuk memperdayai korban yakni dengan memarahi korban karena pada saat diantar ke sekolah, orang tua korban tidak menemui pimpinan.

Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh menjadi barokah dan bermanfaat.

“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,"ucapnya.

Bahkan pelaku melarang para korban untuk memberitahukan perbuatannya kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat dipondok tidak akan barokah dan bermanfaat.

Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orangtuanya dan melaporkanya kepada polisi.

Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya. DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.

“Pelaku sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya," terang Kapolsek.

Maka untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya, pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com