MOMENTUM, Pringsewu--Setelah melarikan diri (buron) tiga tahun, akhirnya AL (27) tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) modus pembegalan dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pagelaran, Senin (12-7-2021) malam.
"Oknum warga Pekon/Desa Tanjungkemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus merupakan satu dari tersangka tindak pidana pembegalan bersama AG (sudah tertangkap dan menjalani vonis)," Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (13-7).
Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan tadi malam tanpa melakukan upaya perlawanan di rumahnya.
AKP Safri Lubis memaparkan, pelaku diduga melakukan upaya curas modus begal di jalan umum Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran pada Sabtu 14 April 2018 lalu.
Kala itu, korban yakni pelajar SMP bernama Lulu'ul Mustafida (13) dan keponakannya Nizar (6) mengendarai sepeda motor Mio BE 6085 UM.
Lanjutnya, bermula saat korban melintas di TKP dihadang oleh pelaku, namun saat itu tidak mau berhenti.
Karena korban tidak mau berhenti, kemudian pelaku langsung mendorong sepeda motor yang dikendarai hingga terjatuh. Saat pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, salah seorang korban berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar.
Mengetahui banyak warga berdatangan para pelaku berupaya melarikan diri, namun salah seorang pelaku berinisial AG berhasil dikejar dan ditangkap warga berikut motor yang dipergunakan melakukan aksi kriminal. Sedangkan AI saat itu berhasil melarikan diri melewati areal persawahan.
Kapolsek Pagelaran menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku AG mengakui melakukan aksi curas bersama AI. Saat dilakukan upaya penangkapan, ternyata AI telah melarikan diri ke Pulau Jawa.
Setelah pelarian sekitar tiga tahun, pelaku AI kembali pulang ke rumahnya. Berbekal informasi tersebut Reskrim Polsek Pagelaran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Motif pelaku melakukan aksi begal karena butuh uang untuk berfoya-foya," kata AKP Safri Lubis.
Kapolsek menyampaikan, untuk proses hukum lebih lanjut pelaku digelandang ke Mapolsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," imbuh kapolsek.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com