Hasil Bertani Tak Cukup, SN Curi Hape dan Dompet

Tanggal 14 Jul 2021 - Laporan - 484 Views
Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang tersangka pencuri.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus SN (43), tersangka kasus pencurian di rumah warga Sukabanjar, Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka. 

Tersangka, warga Pekon Tanjungrusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu tersebut tak berkutik saat dijemput polisi di rumahnya pada Selasa (13-7-2021) sore.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan SN ditangkap atas dugaan mencuri hape dan dompet di rumah Sahrul (41) di Sukabanjar, Kamis (9-4-2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut dia, sekitar pukul 02.00, korba terbangun karena mendengar suara mencurigakan di ruang tengah rumahnya. Ternyata ada seorang lelaki tidak dikenal langsung berlari ke luar rumah melalui jendela. 

Setelah korban memeriksa isi rumah ternyata salah satu jendela rumah sudah rusak akibat didongkel. Selain itu, hape dan dompet milik korban yang ditaruh di atas kulkas telah raib.

Akibat pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP seharga Rp1,5 juta dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri, terangnya.

Selanjutnya, berbekal laporan pengaduan korban, polisi terus melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

"Berdasarkan keterangan para saksi akhirnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat dilakukan upaya penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku,"ungkapnya.

Setelah pelaku tertangkap dan diperiksa, kata dia, SN merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung Tanggamus pada Mei 2021.

Pelaku berdalih kembali melakukan aksi pencurian karena penghasilan yang didapat dari bertani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Motif ekonomi yang membuat pelaku kembali melakukan aksi kejahatan,"jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya akhirnya pelaku harus kembali berpisah dengan keluarganya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

SN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com