RG Beli Sabu dengan Uang Hasil Ngojek

Tanggal 15 Jul 2021 - Laporan - 371 Views
Dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu, karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

MOMENTUM, Pringsewu--Dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu berinisial H als Deden (30) dan RG (37) ditangkap polisi. Diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin (12-7-2021) malam. 

Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan H als Deden di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyeledikan, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggrebekan di rumah pelaku," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu,  Kamis (15-7-2021).

Khairul memaparkan, pada saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapati H bersama RG sedang berpesta sabu di kamarnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai jenis antara lain tujuh buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga shabu, sebuah pipa kaca pirek bekas pakai, sebuah alat hisap sabu bong, sebuah skop terbuat dari sedotan dan empat buah pipet.

"Bahkan petugas juga menemukan barang bukti lain narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari dikamar H als Deden," ungkapnya.

BB ganja yang diamankan sebanyak delapan bungkus yang terdiri sebungku paket sedang dan tujuh bungkus paket kecil dengan berat keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik Deden.

Dari proses pemeriksaan kedua pelaku terungkap, keduanya sering pesta sabu dirumah Deden. 

RG ngaku membeli sabu dengan uang hasil mengojek. Sedang Deden membeli ganja seharga Rp600 ribu untuk dijual kembali di daerah Pringsewu. 

Ganja yang dibeli itu rencanakannya dipecah menjadi 14 paket. Setiap paket dijual seharga Rp100 ribu.

Deden mengaku menjual ganja karena terdesak kebutuhan untuk membayar tagihan kontrakan rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan kedua  pelaku dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kasat Narkoba. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com