Harianmomentum--Jajaran Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran
2200 butir obat ilegal jenis Trihex alias mercy atau obat penenang penyakit
parkinson.
Selain itu,
Kepolisian juga berhasil mengamankan empat orang yanmg diduga sebagai pengedar
pil yang sempat menjadi viral di medsos tersebut.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan, kami berhasil menyita sebanyak 2200 pil mercy. Kami akan
melakukan pemeriksaan secara laboratoris apakah obat-obatan tersebut memiliki
fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC yang saat ini heboh di
Indonesia,” kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili
Kapolres AKBP Alfis Suhaili.
Iptu Anton
Saputra melanjutkan, ribuan butir pil tersebut disita dari empat terduga pelaku
di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. “Keempatnya, EH (33) Pekon
Sidoharjo, NA (22) Pringkumpul, AG (39) Pekon Sidoharjo dan NA (29) Pekon
Sidoharjo diamankan di rumah masing-masing bersama barang bukti pil tersebut,”
terangnya.
Kasat
Narkoba menjelaskan pil tersebut merupakan obat keras yang masuk dalam golongan
G, yang memerlukan resep dokter untuk mengonsumsinya. "Kebanyakan obat ini
juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung," kata dia.
Sebenarnya
Trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal
dan tidak terkendali akibat penyakit parkinson atau efek samping obat.
Contoh obat
yang berpotensi memberikan efek samping masalah pada pergerakan adalah obat
untuk psikosis, masalah kejiwaan atau emosional, mual, dan perasaan gelisah,
juga memiliki Efek lemas, bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya.
Berdasarkan
data pengedar obat tersebut dijerat pasal 197 setiap orang dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 junto pasal 196
ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud
sebagaimana pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang (UU) nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan.
Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.(red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com