MOMENTUM, Sukadana--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur menghentikan sementara pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara tatap muka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur Amriadi mengatakan kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Dengan pertimbangan bahwa terdapat beberapa pegawai kami terkonfirmasi Covid 19, serta untuk mengurangi resiko penyebaran Covid 19 lebih luas," ujar Amriadi didampingi Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Indra Gandi, Senin (19-7-2021).
Selain penghentian sementara pelayanan secara tatap muka, kata dia, disdukcapil juga menghentikan sementara pelayanan keliling ke desa dan kecamatan.
"Namun untuk pelayanan perekaman KTP-el di Kecamatan tetap dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pelayanan pencetakan KTP-el serta dokumen kependudukan lainnya dapat memanfaatkan pelayanan secara daring atau online ke nomor WhatsApp Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Untuk Pendaftaran KTP-el dan KIA kenomor 0812 7238 8900, sedangkan untuk Pendaftaran KK, Surat Pindah dan Surat Keterangan kenomor 0812 7238 8901 dan untuk Pendaftaran akta catatan sipil kenomor 0822 8907 3120.
"Masyarakat atau pemohon dapat mengirimkan foto dokumen pendaftaran yang dilengkapi dengan foto KTP serta foto fisik pemohon (format terlampir) ke masing-masing nomor sesuai dengan jenis pelayanan yang akan diajukan," katanya. (*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com