Polisi Tangkap Enam Perambah Hutan Kawasan dan Dua Unit Mobil

Tanggal 21 Jul 2021 - Laporan - 496 Views
Polres Pringsewu bersama Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan tersangka berikut dua unit mobil, atas dugaan terlibat kepemilikan kayu larangan jenis Sonokeling.

MOMENTUM, Pringsewu-- Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan enam perambah hutan kawasan register 21, Selasa (20-7-21).

Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 88 batang pohon Sonokeling yang diduga berasal dari hutan kawasan.

Keenam orang itu yakni, D (45), A (31) dan  S (37) ketiganya beralamat di Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka.

Selanjutnya, J (42) warga Pekon Pardasuka,  Kecamatan Pardasuka, E (26) alamat Pekon Fajar Baru, Kecamatan  Pagelaran Utara dan MB alias Beni (41) warga kelurahan Waykandis, Tanjung Senang, Bandarlampung.

Keenam tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di jalan umum Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan di Kota Bandarlampung.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan. Menurut dia, operasi penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) setempat.

“Benar, pada selasa dini hari kami mengamankan enam tersangka terkait kepemilikan kayu larangan berjenis Sonokeling," ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (21-7-21).

Selain itu, Iptu Feabo juga mengatakan pihaknya turut mengamankan dua unit kendaraan. Satu unit truk engkel merah berisi kayu sonokeling berbagai ukuran berjumlah 88 batang.

Kemudian satu unit mobil Mitsubishi Lancer yang dipergunakan mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandarlampung.

“Kayu Sonokeling diduga diambil secara ilegal dari area hutan kawasan register 21 Rintian Batu Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.

Dari keenam tersangka itu, lima diantaranya diamankan saat proses pengiriman barang. Sedangkankan satu tersangka lainnya dari pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kayu Sonokeling tersebut merupakan milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21 kemudian dibeli oleh J dan S seharga Rp7 juta perkubik.

Selanjutnya oleh J dan A menjual kembali kepada Beni seharga Rp9 juta perkubik. Sementara itu tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas perintah dari tersangka Beni.

Dari hasil pemeriksaan, kayu larangan itu mulai ditebang oleh tersangka D dan A sejak awal Mei 2021.

"Penyidik sudah melaksanakan pengecekan di lokasi pembalakan, dan benar kayu tersebut diperoleh masih dalam kawasan hutan register 21," terangnya.

Menurut dia, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," imbuhnya.

Laporan: Sulistyo
Editor: Andi Panjaitan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com