Walikota Bandarlampung Diminta Percepatan Penyaluran Bansos

Tanggal 26 Jul 2021 - Laporan - 557 Views
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana diminta untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kriteria Level IV Covid-19 tertanggal 26 Juli 2021.

Dalam poin kedelapan huruf a disebutkan, Walikota harus mempercepat proses penyaluran bansos dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial dalam mendukung PPKM Level IV maka, pemkot harus melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bansos dan jaring pengaman sosial.

Kemudian, tata cara rasionalisasi dan realokasi anggaran tambahan untuk penganggaran dan penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial berpedoman pada pasal 4 dan 5 Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 serta Pasal 3 hingga 6 Permendagri nomor 39 tahun 2020.

Dalam huruf b disebutkan, walikota diminta melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pemerintah pusat dan bersumber dari APBD setempat.

Pada poin kesembilan disebutkan, dalam pelaksanaan PPKM Level IV akibat pandemi covid-19, pemkot dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Selanjutnya, pengeluaran dengan pembebanan langsung pada anggatan belanja tidak terduga (BTT). Lalu, jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan kepala daerah tentang APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan tersebut dialulihkan untuk BTT. Lalu, tatacara penggunaan BTT yang bersumber pada APBD berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

Pada poin kesepuluh huruf a ditegaskan, jika Walikota Bandarlampung tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan pasal 67 sampai 78 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bulurejo dan Pringsewu Utara Ikut Lomba Desa ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pring ...


Jelang Idul Adha, Kebutuhan Hewan Kurban Dipe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebutuhan hewan kurban di Lampung menjel ...


Pilkada Serentak, Lapas Metro Data Warga Bina ...

MOMENTUM, Metro--Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kota Metro mend ...


DPRD Pringsewu Bahas LKPj APBD Tahun 2023 ...

MOMENTUM, Pringsewu--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com