MOMENTUM, Kotaagung--Pemkab Tanggamus menginstruksikan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengecek pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanggamus Sabaruddin mengatakan, pengecekan itu untuk memastikan pelaksanaan PPKM di seluruh kecamatan, hingga tingkat pekon atau desa, berjalan optimal dan efektif.
"Pengecekan ini sudah kita mulai sejak Jumat 23 Juli lalu. Tujuanya memastikan PPKM berjalan optimal dan efektif untuk menurunkan dan mencegah kasus penularan covid-19," kata Sabaruddin, Selasa (27-7-2021).
Beberap yang menjadi fokus perhatian dalam pengecekan PPKM tersebut: memastikan seluruh posko pencegahan dan penanganan covid-19 di tingkat pekon dan kecamatan berfungsi sebagaimana mestinya.
Selanjutnya memastikan penerapan disiplin protokol kesehatan berjalan dengan baik, khsusnya di ruang-rung publik, seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
"Dalam pengawasan ini tim monitoring harus berkoordinasi secara aktif, dan berjenjang dengan koordinator dan pembina dalam hal ini kepala daerah. Kemudian, tim juga harus melaporkan segala hasil monitoring yang dilakukan," terangnya.
Setiap kecamatan akan dimonitoring oleh dua kepala OPD. Tiap tim wajib datangi kecamatan yang jadi tanggungjawabnya sesuai pembagian tugas yang diberikan.
Selanjutnya, tim wajib melihat langsung beberapa pekon secara acak untuk memantau kondisi pos PPKM atau pos relawan Covid-19. Lalu berdialog untuk memastikan fungsi pos dan tugas dari para relawan covid, berjalan dengan baik.
Berdasarkan data dinas kesehatan Provinsi Lampung, saat ini Kabupaten Tanggamus masuk kategori daerah zona merah penyebaran covid-19. (**)
Laporan: Galih
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com