MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menganggarakan dana Rp41,3 miliar untuk penanganan corona virus disaese 2019 (covid-19).
Dana tersebut bersumber dari Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lambar tahun 2021 yang meliputi: dana transfer umum (DTU) pusat berupa Dana Alokasi Umum dan dana Bagi Hasil (DBH).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lambar Okmal mengatakan, penganggaran dana penanganan covid-19 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021. Dalam peratuan tersebut: mengharuskan pemerintah daerah menyediakan anggaran penanganan covid-19 yang sumbernya bisa berasal dari DAU atau DBH.
"Total anggaran Rp41,3 miliar untuk penanganan covid-19 ini, merupakan hasil refocusing delapan persen dari DTU yang meliputi DAU dan DBH," kata Okmal.
Dia menjelaskan, dana transfer umum dari pemerintah pusat yang diterima Pemkab Lambar tahun ini, berupa: DAU Rp460 milliar lebih. Jumlah tersebut dikurangi 10 persen untuk dana pekon (Desa) atau kurang lebih Rp55 miliar.
"Setelah dikurang dana pekon ini, masih ada Rp400 milliar lebih. Itu yang kita ambil delapan persennya untuk penananganan covid-19," terangnya.
Dia melnajutkan, semestinya sesuai PMK delapan persen, maka dengan jumlah DAU Lambar yang hanya Rp460 miliar, dana penanganan covid-19 diperkirakan hanya Rp35 miliar. Namun, pemkab membulatkanya menjadi Rp41,3 miliar untuk lebih mengoptimalkan penanganan covid-19.
"Hingga hari ini, realisasi anggaran penanganan covid-19 sudah mencapai Rp13 miliar, antara lain untuk: pencegahan dan penanganan covid-19, tukon vaksinasi, penanganan dampak ekonomi dan bantuan sosial. (**)
Laporan: sulemy
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com