Pemkab Waykanan Bahas Penerapan OSS-RBA

Tanggal 02 Agu 2021 - Laporan - 526 Views
Jajaran Pemkab Waykanan rapat membahas penerapan OSS-RBA

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan terus mematangkan persiapan aturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat Sosialisasi Pembuatan Hak Akses Turunan OSS (online single submission) RBA (risk based approach) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko, Senin (2-8-2021).

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Waykanan Kusuma Anakori itu diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah terkait: Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta inas Perhubungan.  

Kepala DPTSP Kabupaten Waykanan Kusuma Anakori mengatakan, penerapan OSS-RBA mengacu pada Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

"Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar," kata Kusuma.

Dua kelompok itu, lanjut dia, Usaha Mikro Kecil (UMK) milik Warga Negara Indoniesoi perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar yang  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

"Sesuai Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK, dari Rp1 miliar  sampai dengan Rp5 miliar. Non-UMK terbagi menjadi skala menengah dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha," terangnya.

Sedangkan untuk usaha skala besar dengan modal lebih dari Rp10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

 "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan usaha," terangnya. 

Pemerintah telah memetakan risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka lima digit sebagai kode bidang usaha. 

"Terdapat tiga metodelogi yang digunakan dalam OSS untuk terintegrai dengan K/L/D yaitu Pertukaran data terkait periinan berusaha, Pemrosesan perizinan dengan Hak Akses K/L dan Pemrosesan perizinan dengan Hak Akses Daerah," jelasnya. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Muniza

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com