MOMENTUM, Waykanan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan menetapkan jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) secara internal sebanyak 322.645 jiwa.
Penetapan dilakukan dalam rapat koordinasi dan pleno di Aula Nuwa Demokrasi, KPU Waykanan, Senin (2-8-2021).
Hadir Ketua KPU Refki Dharmawan, Anggota KPU I Gede Klipz Darmaja, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Way Kanan.
Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juli 2021 merupakan tindaklanjut UU nomor 7 tahun 2017, dan edaran nomor 366 dalam rangka perbaikan dan update data pemilih.
"Harapannya kerjasama dengan instansi terkait dapat menyukseskan update data pemilih secara berkelanjutan," ujarnya.
Refki juga mengatakan untuk pendataan warga yang telah meninggal dapat melibatkan Dinas BPKAD serta Kepala Kampung. "Karena sampai sekarang, KPU Waykanan belum menerima data tersebut. Ini juga salah satu langkah dan ihktiar penyelenggara pemilu dalam update data pemilih," katanya.
Tertib adminstrasi, Refki juga menyampaikan untuk membuat surat beserta formulir untuk kepala kampung perihal pendataan warga yang sudah meninggal dunia, agar mendapatkan data secara tertulis.
Dalam Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli 2021 ditetapkan 322.645 jiwa, dengan 5 pemilih baru dan 50 pemilih tidak memenuhi syarat. Data itu tersebar di 15 kecamatan se Kabupaten Waykanan.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com