MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, eksekusi berdasarkan putusan PN Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
"Terpidana Mustafa pada (4-8) telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali Fikri melalui siaran pers, Kamis (5-8-2021).
Menurut dia, eksekusi Mustafa ke LP Kelas I Sukamiskin itu, guna menjalani pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada di tahanan.
"Setelah selesai menjalankan pidana kurungan badan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta," jelasnya.
Dia menerangkan, jika denda sebesar Rp300 juta itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selam tiga bulan.
Kemudian, terdapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp17,14 miliar dalam waktu paling lama satu bulan, sesudah putusan dan berkekuatan hukum tetap, terangnya.
Dikatakan, jika tidak dibayar, maka harta benda milik Mustafa akan disita dan dilelang oleh jaksa, guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka menjalani pidana penjara selama dua tahun," sebutnya.
Selain itu, Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com