Harianmomentum--Praktisi Hukum di
Tubaba, Sodri Helmi, SH, MH menilai, pernyataan lisan pengunduran
diri Kepala Inspektorat Pirwansyah dari jabatannya merupakan hak
setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Langkah ini positif sebagai wujud sikap kesatria. Namun harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
Seperti adanya pengajuan resmi surat pengunduran diri kepada atasan,” kata
Sodri, Selasa (26/9).
Menurut Sodri, alasan Inspektur ingin rileks dan memberi kesempatan kepada generasi baru, maka pemerintah seharusnya
memberikan reward atau penghargaan.
“Mengundurkan diri memang hak setiap ASN. Namun saya berharap
kedepan tidak ada lagi kejadian serupa. Sebagai penyelenggara pemerintah harus
menunjukkan moral dan etika yang baik serta amanah, yang memang harus dipertanggung jawabkan kepada publik dan negara,” sambung Sodri.
Sementara Pirwansyah mengaku, pengunduran dirinya akan dibuat
surat secara tertulis, untuk disampaikan kepada bupati. (Baca
Juga: Kepala Inspektorat Tubaba Mundur, Alasannya Ingin Rileks)
“Sekali lagi saya tegaskan pengunduran diri ini
tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Keinginan ini semata-mata
untuk mencari suasana baru,” pungkasnya. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com