Pejabat Mundur Harus Sesuai Prosedur

Tanggal 26 Sep 2017 - Laporan - 1015 Views
Sodri Helmi.

Harianmomentum--Praktisi Hukum di Tubaba, Sodri Helmi, SH, MH menilai, pernyataan lisan pengunduran diri Kepala Inspektorat Pirwansyah dari jabatannya merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).


“Langkah ini positif sebagai wujud sikap kesatria. Namun harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Seperti adanya pengajuan resmi surat pengunduran diri kepada atasan,” kata Sodri, Selasa (26/9).


Menurut Sodri, alasan Inspektur ingin rileks dan memberi kesempatan kepada generasi baru, maka pemerintah seharusnya memberikan reward atau penghargaan.


“Mengundurkan diri memang hak setiap ASN. Namun saya berharap kedepan tidak ada lagi kejadian serupa. Sebagai penyelenggara pemerintah harus menunjukkan moral dan etika yang baik serta amanah, yang memang harus dipertanggung jawabkan kepada publik dan negara,” sambung Sodri.


Sementara Pirwansyah mengaku, pengunduran dirinya akan dibuat surat secara tertulis, untuk disampaikan kepada bupati. (
Baca Juga: Kepala Inspektorat Tubaba Mundur, Alasannya Ingin Rileks) 


“Sekali lagi saya tegaskan pengunduran diri ini tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Keinginan ini semata-mata untuk mencari suasana baru,” pungkasnya. (frk)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com