Penyekatan di Tubaba, Tak Punya Dokumen Diminta Kembali

Tanggal 13 Agu 2021 - Laporan - 863 Views
Petugas memeriksa warga yang akan keluar atau masuk wilayah Tubaba.

MOMENTUM, Panaragan--Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) lakukan penyekatan di lima lokasi.

Tindakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 itu terletak di di gerbang tol Menggala, gerbang tol Lambukibang, Tiyuh Dayasakti yang perbatasan dengan Lampung Utara, Kelurahan Mulyaasri perbatasan dengan Lampung Tengah dan jalan protokol depan Islamic Center Tuaba.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, melalui Kasatlantas IPTU Suarjono Suryaningrat, mengatakan penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.

"Penyekatan sudah berlangsung sejak tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021," jelasnya, Jumat (13-8-2021).

Penyekatan melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait. Dia  meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. 

"Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat dari ancaman paparan Covid 19, karena keselamatan warga adalah yang paling utama,"ungkapnya.

Dalam penyekatan, petugas akan memeriksa setiap orang yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Tubaba. 

"Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara adalah surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif Covid 19, dan kartu/sertifikat vaksin Covid 19," cetus Sunhot P Silalahi.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal. 

"Selain operasi yustisi penyekatan, petugas gabungan tersebut juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5 M, guna mencegah penularan Covid 19, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan," harapnya. (*)

Laporan: Solihin

Editor: M Furqon


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com