MOMENTUM, Pringsewu--Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV, petugas gabungan memeriksa setiap pengendara yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2021. Petugas yang melakukan pemeriksaan dari TNI, Dishub dan Sat Pol PP.
Pemriksaan dilakukan di tiga pos ring. Pos Ring 1 ada di Pasar Induk Pringsewu, Pos Ring 2 ada di Kelurahan Fajaresuk dan Simpang Tugu Gajah. Sedang Pos Ring 3 ada di wilayah Gadingrejo, Sukoharjo, dan Pagelaran.
"Pada pemeriksaan kendaraan itu mengutamakan kendaraan yang bernopol dari luar wilayah Pringsewu," terangnya, Sabtu (14-8-2021).
Kasat Lantas Polres Pringsewu menjelaskan, setiap pos ring memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang hendak lewat, apakah sudah memiliki kartu vaksin dan surat swab atau PCR
“Para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Pringsewu juga akan kami periksa apa keperluannya. Jika masuk sektor esensial dan kritikal akan kami perbolehkan. Namun jika pengedara tidak memiliki kartu vaksin, surat swab atau PCR akan kami suruh putar balik,”tegasnya.
Dia menambahkan, selama pemeriksaan berlangsung, pihaknya tidak melakukan putar balik kendaraan, karena seluruh pelaku perjalanan yang diperiksa dapat menunjukan persyaratan yang diminta.
“Alhamdulillah dalam penyekatan tadi, kendaraan yang kami stop rata-rata punya kartu vaksin. Saya juga mengapresiasi warga yang taat bepergian dengan membawa kartu vaksin,” tuturnya
Ridho juga mengharapkan masyarakat memahami kondisi saat ini. Dimana, penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19 khususnya di Pringsewu. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com