Soal Hak Interpelasi, Ketua DPRD Lampung: Sekarang Bukan Waktu untuk Mengeluh

Tanggal 17 Agu 2021 - Laporan - 556 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay angkat bicara terkait kemungkinan pemakaian hak interpelasi terkait penanganan covid-19.

Mingrum mengatakan, situasi pandemi Covid-19 masih meningkat bukanlah waktu yang tepat untuk mengeluh. Terlebih mempermasalahkan tentang penanganan covid.

"Persoalan ini kan bukan orang perseorangan, ini soal kondisi. Bukan waktunya kita mengeluh dan mempersalahkan, tapi ini adalah cobaan," ujar Mingrum saat dikonfirmasi, Selasa (17-8-2021).

Menurut Sekretaris PDIP ini, sikap yang tepat untuk mengatasi persoalan saat ini adalah mencari solusi, sehingga penyelesaiannya nanti bisa menghilangkan virus itu. Setidaknya menekan angka penyebaran covid di Lampung.

"Sekarang ini mari kita berbuat. Apa yang bisa kita perbuat untuk menjaga dan melindungi warga Lampung, paling tidak bisa menekan angka penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Bukannya mengeluh," tutur Mingrum.

Dia menuturkan, salah satu yang bisa diperbuat yakni melakukan koordinasi, kerjasama dan bergotong royong bersama-sama untuk mencari solusi yang tepat guna menjaga dan melindungi masyarakat agar terhindar dari virus.

"Seluruhnya kita gerakkan, baik pemerintah provinsi, DPRD, TNI/Polri, pemerintah kabupaten/kota, organisasi masyarakat (ormas), toko adat, toko agama, toko masyarakat seluruhnya kita libatkan karena yang kita hadapi ini virus Covid-19 yang menjadi masalah nasional, bahkan internasional," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Hanifal menyebutkan, terbuka peluang bagi anggota legilatif untuk menggunakan hak interpelasi.

Dikatakannya, hak dimaksud yakni untuk meminta keterangan kepada pemerintah, dalam hal ini Gubernur Lampung terkait kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

"Bisa saja DPRD menggunakan hak interpelasi itu karena itu diatur di tata tertib, selama memenuhi syarat, bisa saja diusulkan oleh fraksi atau anggota," kata Hanifal.

Untuk diketahui, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


KPU Waykanan Distribusikan Logistik Pilkada ...

MOMENTUM, Blambanganmupu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten W ...


Masa Tenang Bawaslu Tak Tenang, Temukan Keter ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pendistribusian logistik pemiliha ...


Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Agustin: Pem ...

MOMENTUM, Seputihraman -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com