30 Menit Beraksi, Pencuri Motor di Pringsewu Dibekuk

Tanggal 30 Agu 2021 - Laporan - 435 Views
Seorang pelaku pencurian sepeda motor diringkus Petugas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pencuri motor dibekuk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo Polres Pringsewu.

"Satu pelaku berinisial FA (22) berhasil dibekuk, sedangkan satu tersangka lain dalam kejaran petugas," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, Senin (30-8-2021).

Menurut dia, Pelaku FA merupakan warga Pekon/Desa Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diringkus hanya 30 menit setelah melakukan aksi kejahatanya.

Iptu Timur Irawan menuturkan, FA bersama rekanya diduga melakukan pencurian motor jenis Vario BE 4681 RN senilai Rp15 juta di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo pada Minggu (29-8) sore.

Sepeda motor milik korban Anggi (15) yang parkir di dalam rumah dan posisi kunci kontak masih menempel di kendaraan itu.

Kemudian, saat korban ingin menggunakan motornya sudah tidak ada. Mendapati tidak ada di tempat parkir, korban langsung keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah didorong orang tidak dikenal.

“Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar yang langsung mengejar pelaku," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Iptu Timur Irawan memaparkan, seorang pelaku berikut motor curian berhasi diamankan polisi dan warga di area persawahan Pekon Sukoharjo III. Sedangkan, seorang pelaku lain melarikan diri.

Setelah pelaku dimanakan dalam proses pemeriksaan terungkap kedua pelaku sudah bebarapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu, Pesawaran dan Kota Bandarlampung.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna mengungkap kemungkinan masih adanya TKP lain," jelas Kapolsek

Diungkapkan kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuhnya.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com