MOMENTUM, Metro--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, menyesalkan kasus penyegelan kios di Pasar Margorejo Kecamatan Metro Selatan, tidak menemukan solusi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan menyesalkan rundingan antara penyewa kios dan Dinas Perdagangan (Disdag) Metro beberapa waktu lalu tak membuahkan hasil.
Menurut dia, seharusnya kedua belah pihak saling menyadari hak dan kewajiban masing-masing. "Sudah kami adakan hearing, dan kami beri saran serta solusi. Tapi kok hasil mediasinya seperti itu," sesalnya, Kamis (2-9-2021).
Ditambahkan Subhan, sejumlah dinas terkait Pemkot Metro ada dalam polemik tersebut.
"Yang buat peraturan daerah Bagian Hukum Pemkot Metro, ada Inspektorat, Dinas Perdagangan, Satpol-PP ada di situ. Mau yang gimana lagi supaya mereka mau mendengar, itu saja gambarannya," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrulloh mengatakan penarikan retribusi kios permanen harus dilakukan sesuai peraturan daerah (perda) yang ada.
"Semua sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar atau Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan," kata dia.
Dalam waktu dekat, Amrulloh akan kembali menggelar hearing terkait polemik penyewa kios dan Disdag tersebut.
"Lagi diatur agendanya, mau kami bahas lagi," katanya. (**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com