Harianmomentum--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat
(Pesibar) memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa
untuk menangani proses ruislag (tukar gulig) gedung dan lahan
kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui.
Surat kuasa tersebut ditandatangani Bupati
Pesibar Agus Istiqlal dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Liwa Alex
Rahman, SH.,MH. Penandatanganan berlangsung di Ruang Batu Gugkhi kantor pemkab
setempat, Rabu (27/9).
Selain menangani proses ruislag,
dalam suarat kuasa itu Pemkab Pesibar juga memberikan kewenangan kepada Kejari
Liwa untuk menyelesaikan proses pembangunan kantor dan peningkatan status
Cabjari Krui menjadi Kejari.
“Apa bila anggaran memungkinkan, pembangunan
kantor kejaksaan ini akan kita lakukan dua tahap. Pemkab Pesisir Barat berharap
proses pembangunannya bisa secepatnya terealisasi,” kata bupati.
Pada kesemaptan itu, Kajari Liwa Alex Ramhan
menyampaikan terima kasih telah diberikan kepercayaan menangani proses ruislag dan
pembangunan kantor kejaksanan di kabupaten setempat.
“Terima kasi atas kepercayaan ini. Hibah lahan
yang cukup luas ini, akan kami tindak lanjuti dengan mempersiapkan desain
bangunan kantor yang berciri khas kejaksaan,” kata Alex.
Dia menerangkan, selain lahan proses ruislag itu
meliputi bangunan kantor cabjari. “Ini sifatnya ruislag, jadi hibah
lahan itu tidak bisa lepas dari gedung kantor, karena kedungnya menjadi satu
kesatuan,” terangnya.
Dia juga memastikan, pembangunan dan peningkatan
status Cabjari Krui menjadi Kejari tidak bisa dilakukan dalam wakut singkat.
“Proses
ini tidak bisa cepat, karena beridirinya kejari harus berdampingan dengan
pengadilan negeri dan polres. Sementara, kemungkinan gedung ini tetap
kita gunakan sebagai Cabjari sambil menunggu terbentuknya polres dan pengadilan
negeri,” jelasnya. (ags)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com