Penyelesaian Polemik Penyegelan Toko, Disdag Diberi Waktu Tiga Hari

Tanggal 06 Sep 2021 - Laporan - 487 Views
Rapat dengan pendapat antara Komisi I DPRD Kota Metro dan Disgad setempat membahas penyelesaian polemik penyegelan toko

MOMENTUM, Metro--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Dinas Perdagangan (Disdag) untuk menyelesaikan polemik penyegelan 24 kios/toko pedagang di Pasar  Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Tegat waktu itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Didik Isnanto saat rapat dengar pendapat atau hearing dengan Disdag setempat, Senin (6-9-2021).

"Soal pasar Margorejo itu solusi pertama adalah dinas memberikan keringanan sampai perwali atas perubahan retrebusi itu dibuat, karena, pasar itu tempat berkumpulnya penjual dan pembeli. Jika mereka tidak berdagang bagaimana bisa membayar tunggakan. Kami mendorong seperti itu, agar para pedagang dapat kembali berjualan dan membayar sewa toko," kata Didik, Senin (6-9-2021).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, penegakan atas peraturan daerah (Perda) merupakan hal penting. Namun menurutn dai, keadilan dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 jauh lebih penting.

"Jika alasannya perda, kita junjung tinggi perda itu untuk dijalankan. Tapi ada asas yang harus dipenuhi:  keadilan dan kemanusiaan kepada pedagang itu harus diperhatikan. Kita meminta OPD untuk menyelesaikan persoalan ini, waktunya tiga hari. Ini solusi dari kita agar persoalan ini tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun," jelasnya.

Di tempat sama, Asisten II Pemkot Metro Yeri Ehwan mengapresiasi rekomendasi DPRD teersebut.

"Kami sangat berterimakasih atas masukan dan rekomendasi komisi I DPRD, ini menjadi bahan kita untuk sungguh-sungguh mencari solusi. Langkah pertama, pemerintah daerah akan melakukan komunikasi dengan seluruh pedagang di Pasar Margorejo," ucapnya.

Menurut Yerri, langkah Disdag Metro melakukan penyegelan adalah sebagai upaya melaksanakan amanat Perda. Dia berharap, waktu tiga hari yang diminta DPRD dapat membuahkan solusi yang tidak bertentangan dengan aturan.

"Kami akan cari solusi bagaimana menyikapi ini, karena sesungguhnya yang dilakukan disana itu lebih kepada upaya dinas perdagangan melaksanakan amanat Perda, itu yang harus digaris bawahi," terangnya. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo Hutabarat menjelaskan, dari total 25 kios di Pasar Margorejo, ada 24 penyewa kios yang menunggak uang sewa hingg tiga tahun. Karena itu, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan, jika nantinya para penyewa kiosmengajukan permohonan keringanan tunggakan. 

"Kita mau usul, nantikan ada tim yang ke bawah untuk mengecek sesuai dengan permohonan mereka (pedagang). Kalau mereka minta keringanan pengurangan, nah kita usulkan. Kemudian dari situ ada komunikasi untuk tahun 2021," jelasnya.(**)

Laporan: Opie/Rio

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Tujuh Tungku Peleburan PT San Xiong Tidak Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung me ...


Warga Kalirejo Protes Soal Jalan Rusak, Dinas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirej ...


Moeldoko dan Mercu Bio-Tech Malaysia Berkunju ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesi ...


Aktivitas Produksi PT San Xiong Steel Dihenti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com