MOMENTUM, Metro--Pedagang yang menempati kios di Pasar Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, menunggak pembayaran uang sewa selama dua tahun sebesar Rp91,392 juta.
"Total, ada 25 kios. Hanya satu yang membayar. Jadi yang disegel 24 kios. Tunggakannya, tahun 2019 dan 2020. Totalnya, sembilan puluh satu juta lebih," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Leo M Hutabarat,
Rabu (8-9-2021).
Sedangkan pada tahun 2021 ini, Leo menjelaskan, pihaknya memberikan keringanan pembayaran uang sewa 10 hingga 30 persen."Tahun ini, seharusnya mereka bayar hanya Rp15,585 juta. Untuk tahun 2020, kalau pengurangannya itu kan sudah menjadi piutang," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrulloh mengatakan penarikan sewa kios permanen harus dilakukan sesuai perda yang berlaku.
Dia menilai, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar hingga saat ini belum dikuatkan dengan peraturan walikota (perwali).
"Dalam perda itu di pasal 2 mengatakan tentang tujuan penyelenggaraan pasar yang bertujuan bukan hanya melindungi usaha mikro, kecil dan menengah namun juga memberdayakan pelaku usaha di pasar itu sendiri. Jelas dalam perda ini, maju mundurnya pengelolaan pasar menjadi tanggung jawab dari dinas terkait," ujar Amrulloh.
Dia menilai, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sejalan, tidak dapat merealisasikan visi dan misi serta slogan Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin.
"Metro ini mau dibawa kemana, Metro Ceria atau Metro merana," cetusnya.
Menurut dia, kondisi yang terjadi saat ini pasar di Kota Metro tidak sesuai dengan slogan Wali Kota Metro. Bahkan, banyak keluhan penegakkan perda yang dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Apakah tujuan pengelolaan pasar dalam Perda tersebut telah ditegakkan. Kenapa penyegelan di pasar Margorejo itu cepat betul penegakkannya. Dinas terkait mengimplementasikan visi misi Walikota tidak sesuai dengan slogan Metro Ceria, sementara dampak dari penyegelan kios dipasar Margorejo adalah Metro merana," ucapnya.
Bahkan, dia menambahkan, penetapan tarif pelayanan pasar dalam Pasal 5 Perda Nomor 1 Tahun 2011 didasarkan nilai keadilan dan kemampuan masyarakat. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan tarif retribusi sewa kios yang di samaratakan dengan sewa pertokoan.
"Objeknya sama, aturannya sama. Hanya karna revisi tarif dalam perda berubah status, yang sebelumnya kios kemudian dirubah menjadi toko. Pedagang harus membayar tiga kali lipatnya bahkan lebih. Contoh, untuk kios permanen ukuran 3X4 seharusnya pedagang membayar retribusi empat ribu per hari, namun karna disamakan dengan toko, supermarket, dan swalayan, pedagang harus membayar dua belas ribu per hari," sesalnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com