MOMENTUM, Krui--Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat meluncurkan portal persetujuan teknis pembuangan air limbah (pertekpal), Kamis 9 September 2021..
Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan, dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Haikal Fasya, menjelaskan, portal tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan publik terkait dengan perizinan di bidang lingkungan hidup.
"Kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan hidup dan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan lingkungan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha," katanya.
Selanjutnya, Kasi Pencemaran Lingkungan, Rio Nico Fernando Ahra, mendampingi Kabid PPKL menambahkan, terdapat tiga layanan yang dapat diakses para pelaku usaha maupun masyarakat dalam portal tersebit.
Layanan itu, kata dia, antara lain layanan pemenuhan persetujuan teknis dan pelaporan elektronik pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi pelaku usaha serta sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup..
Portal web berbasis aplikasi tersebut dapat di akses dengan cara membuka alamat pertekpal.pesisirbaratkab.go.id di laman browser. Pertekpal diharapkan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan berusaha meningkatkan iklim investasi dan ekonomi di Kabupaten Pesisir Barat. (*)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com