Polres Metro Ungkap Kasus SK 'Bodong' Tenaga Kontrak, Dua ASN Terlibat

Tanggal 10 Sep 2021 - Laporan - 1134 Views
Polres Metro ungkap kasus SK bodong.

MOMENTUM, Metro--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro mengungkap kasus pemalsuan surat keputusan (SK) tenaga kontrak alias bodong di lingkup pemerintahan setempat.

"Seorang warga berinisial DS (40) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (10-9-2021).

AKP Andri Gustami menjelaskan, modus tersangka adalah dengan mengaku salah satu saudara pejabat di lingkungan Pemkot Metro.

"Dengan begitu tersangka melakukan aksinya. Kurang lebih ada 29 yang sudah dipalsukan Surat Keputusan (SK) tenaga kontraknya. Yang diminta kepada korban bervariasi, mulai 25-30 juta rupiah sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditetapkan," katanya.

Dari modus itu, lanjut Andri, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp547.500.000. Tersangka dapat Rp355 juta dan Rp192 juta diberikan kepada salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.

"Awal ketahuannya, ada korban yang datang ke OPD menunjukan SK palsu tersebut, lalu pihak OPD bingung dan melakukan checking di BKPSDM. Ternyata palsu. Lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro tanggal 2 September 2021," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Kasat menambahkan, polisi menemukan beberapa alat bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu.

"Ada 29 SK bodong yang dibuat dia, dipalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM yang DS tiru. Ada pun oknum PNS tersebut berinisial RS dengan berhasil mengajak 25 orang. Oknum PNS tersebut dikenai Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 tentang Gratifikasi. Sebab, statusnya PNS dan nerima hasil dari perekrutan SK bodong," jelasnya.

Sementara, menurut keterangan tersangka (DS), semua aksi pemalsuan dilakukan di rumahnya. Hasil dari SK bodong tersebut, digunakan untuk membeli sepeda motor, handphone, laptop, dan kebutuhan sehari-hari.

"Ide awal ini saya dapat sendiri, saya lakukan sendiri, dan saya rekrut sendiri. Saya melakukan hal ini karena kebutuhan. Dan sudah saya lakukan sejak 3 bulan lalu. Untuk penempatannya hampir setengah dari seluruh dinas di Kota Metro," pungkasnya.

Diketahui, jumlah orang yang terlibat sebanyak tiga orang, dua diantaranya oknum ASN. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Akibat perbuatannya itu, DS dijerat pasal ganda, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. Pasal 264 paling lama 8 tahun penjara, dan Pasal 378 tentang penipuan paling lama 4 tahun penjara," imbuhannya.(**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com