MOMENTUM, Krui--Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sosialisasi aturan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah atau Pertekpal kepada para pelaku usaha di kabupaten setempat. Sosialiasi dilakukan dengan cara mendatangi langsung para pelaku usaha.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan, dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup setempat mengatakan, sosialiasi tersebut bagian dari upaya meminimalisir terjadi pecemaran lingkungan akibat air limbah.
"Sosialisasi sengaja kita lakukan dengan mendatangi langsung para pengusaha. Tujuanya tentu agar para pelaku usaha lebih memahami tentang aturan Pertekpal. Selain itu juga memperkuat sinergi dan koordinasi dalam upaya penanganan air limbah," katanya.
Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut, upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dari pencemaran limbah di Kabupaten Pesibar akan lebih efektif.
"Semoga dengan sosialisasi ini para pelaku usaha di Pesisir Barat, lebih memahami tentang pentingnya pencegahan pencemaran lingkungan akibat air limbah," harapnya. (**)
laporan: Agung Sutrisno
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com