Sengketa Penyegelan Kios Pasar Margorejo Berakhir

Tanggal 16 Sep 2021 - Laporan - 661 Views
Satpol PP Kota Metro disaksikan jajaran Disdag dan pedagang, membuka segel kios di Pasar Margorejo.

MOMENTUM, Metro--Polemik penyegelan kios permanen di pasar Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, akhirnya menemui titik terang. Penyewa kios dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro sepakat dengan tanggung jawab masing-masing.

Kepala Disdag Kota Metro, Leo M Hutabarat mengatakan kios yang disegel Pemkot Metro melalui Satuan Pol-PP setempat telah dibuka. Sehingga penyewa kios sudah bisa kembali berdagang.

"Mediasi kemarin sudah menghasilkan kesepakatan. Penyegelan sudah dibuka dan mereka bisa berdagang kembali," kata Leo pada Harianmomentum.com, Kamis (16-9-2021).

Leo menjelaskan, dalam mediasi antara Disdag dan penyewa kios Pasar Margorejo tersebut, ada beberapa poin yang disepakati antara kedua belah pihak.

"Dinas Perdagangan memberikan kelengkapan dengan mengabulkan permohonan penyewa untuk mencicil angsuran tunggakan sewa kios tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 selama 48 bulan," jelasnya.

Dia menambahkan, pada pembayaran angsuran sewa kios tahun 2021 ini. Penyewa kios diberikan keringat  hingga 50 persen dari biaya semestinya menurut peraturan daerah.

"Retribusi sewa tahun 2021 ini, kami beringin keringanan lima puluh persen dan di angsur dalam empat tahap hingga bulan Desember tahun ini," tambahnya.

Menurutnya, point dalam kesepakatan mediasi tersebut disepakati kedua belah pihak agar pengelolaan pasar Magorejo tetap aman dan kondusif. 

"Tertulis dalam surat pernyataan yang kami buat dengan sadar dan akan kami laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pernyataan ini kami buat tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun," tegasnya.

Senada dikatakan Ketua Paguyupan Pasar Margorejo, Suyatnuri. Pemkot Metro telah memberikan keringanan pada biaya kios permanen yang disewa pedagang pasar setempat.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kota Metro telah mengondisikan apa yang menjadi keinginan kami para pedagang terkait apa yang selama ini belum ada titik temu. Tapi sekarang sudah selesai dengan kekeluargaan," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, penyegelan kios permanen sudah dibuka kembali. "Kami pedagang sudah Legowo tapi kami berharap dalam Perda ataupun Perwali nantinya ada perbedaan antara RT arif retribusi kios dipasar tradisional dengan swalayan ataupun pasar modern,” harapnya.

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com