MOMENTUM, Bandarlampung--Kota Bandarlampung menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang masih melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sedangkan, 14 kabupaten/kota lainnya telah turun ke level 2 untuk pelaksanaan PPKM.
Rinciannya: Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Waykanan.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor Nomor 44 Tahun 2021 tertanggal 20 September.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengingatkan agar daerah yang mengalami penurunan level PPKM tetap dijaga.
Fahrizal pun berharap agar pemerintah kabupaten/kota tidak lengah dengan penurunan level PPKM yang berdampak buruk.
"Jangan sampai daerah yang level turun itu lengah. Jangan sampai kondisi yang sudah bagus terus tidak disiplin maka akan naik lagi habis tidak selesai," beberapa waktu lalu.
Karena itu, dia juga meminta masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Tidak ada pilihan lain. Masyarakat harus menjaga prokes dan nanti akan ada instruksi kepada bupati/walikota," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com