Harianmomentum--Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Tanggamus mengajukan
revsi atau peninjauan kembali terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda)
Tentang Pengelolaan Pasar ke DPRD setempat. Revisi perda tersebut
bertujuan, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor
pengelolaan pasar.
Kepala Disdag
Tanggamus Zulfadli mengatakan, revisi Perda Tentang Pengelolaan Pasar yang
dibangun oleh pemkab mau pun pemerintah pusat telah diajukan ke DPRD saat rapat
paripurna beberapa waktu lalu.
"Sudah kita
ajukan revisi tersebut, kepada DPRD. Kalau untuk status lahan pasar memang
masih milik pekon, akan tetap ada PAD untuk Pemkab Tanggamus," kata
Zulfadli, Kamis (28/9).
Dia melanjutkan
pengelolan pasar yang saat ini di bangun, masih kewenangan pemerintah pusat dan
akan diambil alih oleh Pemkab Tanggamus setelah diserahterimakan.
“Tujuan revitalisasi
ke-empat pasar itu untuk menghidupi perekonomian masyarakat,”
terangnya.
Sebelumnya, Wakil
ketua komisi II DPRD Tanggamus Kurnain mempertanyakan status hibah tanah
pembangunan pasar Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa, yang dibangun melalui dana
alokasi khusus (DAK) tahun 2017.
Menurut dia, status
hibah tanah dari pekon tersebut harus jelas. Apakah nantinya statusnya milik
pekon atau milik Pemda. Hal itu bertujuan agar pendapatan asli daerah (PAD)
dapat lebih meningkat, terlebih pembangunan tersebut menggunakan DAK dari
pusat.
"Kita tanyakan, jika pembangunan selesai, pemasukannya ke mana. Apakah ke pekon atau ke pemkab, karena kita menginginkan ini jadi aset pemkab," kata Kurnian. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com