MOMENTUM-- Lapor bang, hari ini ada berita bagus tentang Bakso Son Haji Sony. Begitu kata wartawan saat mengusulkan hasil liputannya, dua hari lalu.
Oh, Bakso Sony jadi hengkang dari Bandarlampung? cecarku tanpa menuggunya selesai menjelaskan.
Bukan. Justru hari ini pemkot menutup semua gerai bakso legendaris itu. Dia langsung menyangkal pernyataanku.
Ternyata, manajemen Bakso Son Haji Sony tak kunjung menyelesaikan kewajiban pajaknya. Padahal, sudah hampir tiga bulan pemkot memberi toleransi. Sejak penyegelan awal, di bulan Juni lalu.
Pikiranku langsung menerawang jauh ke era Eddy Sutrisno—Walikota Bandarlampung periode 2005--2010. Mengapa?
Saat itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sempat mempersoalkan realisasi pajak dari Bakso Sony karena dianggap tidak sesuai potensi.
Bahkan sempat digelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Meski pun saat itu tak jelas endingnya.
Belakangan, dugaan adanya ketidaksesuaian pajak rumah makan dan restoran kembali mengemuka di era Walikota Herman HN. Termasuk pada Bakso Son Haji Sony.
Hingga akhirnya pemkot bersiasat. Mewajibkan objek pajak menggunakan tapping box (mesin pencatat transaksi keuangan) dalam setiap pembayaran konsumen.
Hasilnya? Cukup efektif dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tapi hal itu tidak berlaku bagi Bakso Son Haji Sony.
Sebab, medio Oktober 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menemukan fakta bahwa pengelola gerai bakso tersebut dengan sengaja tidak memakai tapping box.
Hal itu diungkapkan M. Adlinsyah Nasution, Koordinator Wilayah II Sumatera, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, kepada media.
Saat itu, dia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Bakso Son Haji Sony dan beberapa pengusaha lokal lainnya, yang dinilai tidak taat pajak.
Sayang, Choki—sapaan akrab M. Adlinsyah Nasution saat itu, lebih memilih cara persuasif. Tidak mempidanakan pengusaha restoran dan rumah makan yang tertangkap basah berbuat curang.
Seiring waktu berjalan, manajemen Bakso Son Haji Sony tak kunjung menyelesaikan kewajiban. Hingga akhirnya, Walikota Eva Dwiana menunjukkan otoritasnya.
Melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung, beberapa gerai bakso itu langsung disegel. Dua hari lalu, bahkan seluruh gerainya telah disegel juga. Mungkin kesabaran pemkot sudah habis.
Saya masih ingat pengumuman yang dipasang manajemen Bakso Son Haji Sony beberapa waktu lalu. Saat itu mereka menyatakan akan hengkang dari kota ini. Seluruh gerai/ outlet mungkin akan dipindahkan ke luar kota.
Sayang, hingga seluruh gerainya disegel pemkot, belum ada juga tanda- tanda bakal angkat kaki dari Kota Tapis Berseri. Ternyata rasa gertakan mereka tak sepedas sambal baksonya.
Terkini, pengacaranya mengancam bakal membawa perkara penyegelan seluruh gerai bakso Sony ke meja hijau. Melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Bahkan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
Mari kita nantikan, apakah ancaman itu serius atau sekedar gertak sambal. Seperti rencana hengkang kemarin. Tabikpun. (**)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com