MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu melarang masyarakat membuat keramba apung di Bendungan Way Sekampung di Kecamatan Pagelaran.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengatakan larangan itu bertujuan mencegah terjadinya pendangkalan Way Sekampung. "Kebersihan air di bendungan harus dijaga agar aliran sungainya lancar," ujarnya.
Fauzi mengatakan hal itu saat mengunjungi bendungan beberapa waktu lalu. Bersama sejumlah pejabat, Fauzi menggunakan perahu karet berkeliling bendungan Way Sekampung.
Menurut dia, larangan itu pernah disampaikan Gubernur Lampung terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, juga arahan Presiden Jokowi saat meresmikan sebulan lalu. "Kita wajib mematuhinya," tegas Fauzi
Dengan demikian, diharapkan, Bendungan Way Sekampung dapat bermanfaat dan berfungsi secara optimal sebagaimana mestinya.
Fauzi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga karena Bendungan Way Sekampung merupakan asset nasional yang berada di Pringsewu.
Terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat No.611/3259/04/2021 tertanggal 17 September 2021. Surat ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No.R-184/Seskab/DKK/09/2021 tertanggal 8 September 2021.
Disebutkan, pemanfaatan bendungan untuk kepentingan masyarakat, antara lain dalam penyediaan air minum, pembangkit listrik, dan wisata. Pemanfaatan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat tanpa merusak fungsi utama bendungan.
Juga hindari melakukan aktivitas penggunaan air untuk kegiatan komersil. Disamping memastikan tidak ada kegiatan yang mengakibatkan memperpendek masa penggunaan bendungan. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com