MOMENTUM, Krui--Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat atau Pesibar menyerahkan sertifikat tanah bagi pengusaha kecil dan menengah.
Penerbitan sertifikat yang difasilitas Dinas Koperasi tersebut, berjumlah 250 bidang yang tersebar di 29 desa di Pesibar.
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan Bupati Pesibar Agus Istiqlal di Aula Kantor Camat Karyapenggawa, Rabu 6 Oktober 2021.
Pada kesempatan itu, Agus mengatakan proses penerbitan sertifikat bagi pengusaha kecil tersebut, pendaftarannya lewat Dinas Koperasi. Program untuk memfasilitasi usulan dari Kementerian Koperasi.
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang berlaku tanpa batas waktu. "Mohon dijaga dan disimpan dengan baik dan aman," katanya.
Perkembangan pembangunan tidak bisa dilepaskan dengan kepastian hukum atas tanah. Sering terjadi sengketa masalah tanah, baik di antara sesama masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan.
Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Untuk pelaku UKM yang telah mendapatkan sertifikat agar bisa dimanfaatkan sertifikatnya dengan baik.
"Jika akan dijadikan jaminan di bank, jangan digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi untuk yang lebih produktif, terutama menambah modal kerja," pesannya.
Hadir dalam acara tersebut, Kadis Koprindag Herizan, Kepala Bappeda Zukri Amin, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPBN) Febrio Sapta Widyatmaka, Camat Karyapenggawa Cahyadi Muis, dan sejumlah peratin. (*)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com