MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan mengoptimalkan upaya percepatan pencapai vaksinasi covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 442/ 735 /IV.02-WK/2021 tentang kewajiban vaksinasi covid-19.
Dalam surat edaran itu, disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, namun tidak bersedia menjalani vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau didenda.
Kemudian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasidan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular
Terkait aturan sanksi tersebut, para camat, lurah atau kepala kampung diminta mengajak warganya untuk mengikuti Vaksinasi covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan, aturan tersebut bertujuan mempercepat capaian vaksinasi pada masyarakat untuk lebih mengefektifkan upaya pencegahan penularan dan penanganan covid-19.
Menurut bupati, vaksinasi sangat penting untuk mengurangi resiko penularan sekaligus membentuk kekebalan kelompok terhadap paparan covid-19.
Bupati juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat tanpat terkecuali, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghidari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan covid-19.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga 24 Oktober 2021, jumlah kasus posisit covid-19 di Waykanan mencapai 8611 orang.
Dari jumlah tersebut,793 orang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 68 orang. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com