Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Warga Kedaton Ditangkap Polisi

Tanggal 26 Okt 2021 - Laporan - 325 Views
Tersangka penusukan digiring ke sel tahanan Polsek Kedaton.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Muhammad Ponco Prasetio (41), warga Sam Ratulangi, Penengahan Raya, Bandarlampung ditangkap anggota Polsek Kedaton.

Pria paruh baya itu ditangkap karena menusuk tetangganya, M Zainal (54) hingga tewas. Pelaku ditangkap di kawasan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Senin (25-10-2021).

"Peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran antara anak pelaku dan korban," ujar Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafri, Selasa (26-10).

Pelaku yang marah lantaran hal tersebut, kemudian mendatangi rumah korban. Berdasarkan laporan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (18-10) lalu sekira pukul 20.30 wib. 

“Jadi awalnya anak-anak pelaku dan korban ini bertengkar. Karena belum terselesaikan, kemudian pelaku mendatangi rumah korban,” ujar Ery.

Ery menuturkan, kedatangan pelaku ke rumah korban justru menciptakan perselisihan diantara korban dan pelaku. Pelaku yang gelap mata, kemudian mengeluarkan pisau dapur yang disimpan dibalik jaketnya dan menusuk korban.

Pelaku diketahui menusuk korban sebanyak tiga kali, satu tusukan diantaranya menyebabkan luka fatal. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

“Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian itu,” kata Ery.

Ery melanjutkan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Pahoman, Bandarlampung. 

“Kita segera melakukan pendekatan kepada kedua keluarga. Baik korban maupun pelaku, sehingga akhirnya pelaku dapat kita bekuk di tempat persembunyiannya,” sambung dia.

Ery menambahkan, atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. 

“Namun tidak menutup kemungkinan, pelaku akan dikenakan pasal lainnya. Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini,” ungkap Ery. 

Sementara kepada petugas, pelaku Ponco mengaku khilaf melakukan perbuatannya lantaran sangat anak yang dimarahi oleh korban.

“Saya nggak niat membunuh, tapi saya cuma emosi saja,” ungkapnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com