MOMENTUM, Wayjepara--Masyarakat diminta bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial atau medsos. Agar tidak memicu konflik dan menimbulkan pesoalan hukum.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Ali Imron saat Sosialsasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Brajacaka, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Sabtu 6 November 2021.
"Jangan asal upload atau share di medsos. Terliti dulu setiap menerima informasi. Pertimbangkan dengan baik. Apakah tulisan atau video yang akan disebarkan melalui medsos memuat informasi positif. Atau justru bisa memicu konflik," katanya.
Menurut Imron, sudah banyak warga yang menjadi korban medsos dan harus berurusan dengan hukum gara-gara tulisan atau video yang diunggah di medos seperti Facebook, Whatsapp (WA), dan Twitter.
Selain itu, politisi kelahiran Brajaharjosari Brajaselebah Lampung Timur itu juga mengajak masyarakat untuk mengedepakan budaya musyawarah dan berembuk saat menghadapi konflik.
"Jika ada konflik, sebaiknya dimusyawarahkan, dirembuk dulu bersama aparat desa dan tokoh masyarakat. Jangan buru-buru dibawa ke ranah hukum," katanya.
Menurut dia, ketika suatu konflik dibawa ke ranah hukum, justru akan merugikan kedua pihak yang berselisih. "Menang jadi arang, kalah jadi abu. Artinya, keduanya sama-sama rugi," katanya.
Apalagi untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah atau berembuk, menurut Imron, Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyiapkan fasilitasnya. Dengan Perda No. 1 Tahun 2016. Yang mengatur secara rinci tentang cara menyelesaikan konflik di masyarakat, termasuk sumber pendanaanya.
Lebih dari itu, bermusyararah merupakan budaya luhur bangsa Indonesia. Yang sejak dulu sudah digunakan untuk menyelesaikan konflik di masyarakat secara kekeluargaan. "Budaya ini harus sama-sama dibangkitkan kembali," kata Imron.
Dengan demikian, diharapkan tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan kerunan terjaga, dalam suasana kekeluargaan yang saling menghargai dan menghormati, katanya.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Desa Brajacaka Sriyanto, tokoh masyarakat dan pemuda, kelompok wanita, serta aparat Desa Brajacaka dan Brajadewa. (*)
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com