Pemkot Metro Sosialisasi Peraturan Vaksinasi Covid-19

Tanggal 15 Nov 2021 - Laporan - 793 Views
Walikota Metro Wahdi Sirajuddin membuka sosialisai peraturan vaksinasi covid-19

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro terus melakukan berbagai upaya untuk lebih mengefektikan pencegahan penularan covid-19. Salah satunya melalui sosialiasi peraturan vaksinasi covid-19.

Sosialisasi yang diikuti para ketua RT dan RW itu berlangsung di Gedung LEC Kartika, Metro Barat, Senin (15-11-2021).

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan h terkait upaya pencegahan covid-19. Termasuk terkait aturan kewajiban vaksinasi untuk menurunkan resiko penularan, sekaligus membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap paparan covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan pandemi corona virus disease 2019 sebagai bencana non-alam. Pandemi covid-19 juga memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Pandemi ini juga telah memicu dampak negatif berbagai sektor. Karena itu, perlu segera dilakukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian vaksinasi," kata walikota saat membuka sosialisasi tersebut.

Dia berharap, melalui sosialiasi tersebut, para ketua RP dan RW dapat memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya vakasinasi covid-19.

"Semoga melalui sosialiasi ini, kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi akan semakin meningkat, sehingga upaya pencegahan covid-19 melalui pembentukan herd immunity di Kota Metro dapat segera tercapai dengan baik," harapnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro Ika Pusparini dalam sosialisasi itu menjelaskan, regulasi pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 18 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid -19. Kemudian aturan penunjang lainya beruapa: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 2 tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Sinovac, dan Fatwa MUI Nomor: 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astrazaneca.

"Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap regulasi terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19, khususnya di Kota Metro," kata Ika.

Pada kesempatan itu, dia juga meminta kepada para ketua RT dan RW agar selalu mengingatkan masyarakat, untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan covid-19.

"Pandemi covid-19 belum berakhir. Jadi kita semua haru terus saling mengingatkan terkait penerapan disiplin prokes untuk mencegah penularan covid-19," pintanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hingga 15 November 2021, jumlah kasus posotif covid-19 di Kota Metro mencapai 2.930 orang.

Dari jumlah tersebut, 2.745 orang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 164 orang. (**)

Laporan: opie/rio

Editor: munizar 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Cegah DBD, Polres Tubaba Fogging di Lingkunga ...

MOMENTUM, Panaragan--Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengerahk ...


Tubaba Bimtek Smart Village ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat ...


Polres Pringsewu Bantu Cegah DBD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Upaya pencegahan dan penanggulanan penyakit ...


Warga Podomoro Berharap Revitalisasi Bendunga ...

MOMENTUM, Pringsewu--Para petani di Pekon Podomoro, Kecamatan Pri ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com