MOMENTUM, Kotaagung--Seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Tanggamus diizinkan melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka. Namun tetap harus ada pembatasan.
"Semua sekolah sudah diizinkan melalukan tatap muka, yang sebelumnya dilakukan secara bertahap," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus Ruslan, Selasa 23 November 2021.
Menurut dia, sebelumnya, penerapan sekolah secara tatap muka dilakuka tiga tahap. Pertama, pada Agustus yang diizinkan 391 sekolah. Oktober 560 sekolah. Terakhir 180 sekolah.
"Sekarang di Kabupaten Tanggamus, seluruh sekolah , kelompok belajar, negeri maupun swasta, boleh menerapkan belajar secara tatap muka," katanya.
Kendati demikian, teknis dan jadwal belajar tetap dilakukan pembatasan waktu dan jumlah siswa di dalam ruang kelas. Ini salah satu poin dalam pemberian izin tatap muka.
"Untuk tingkat SD diatur tiga hari di sekolah, tiga hari belajar di rumah. Tapi kalau SMP setiap hari bisa belajar di sekolah setiap hari. Itu terkait jadwal mengajar gurunya," ujar Ruslan.
Ruslan menambahkan, bagi sekolah yang telah diizinkan tatap muka diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan. "Kami harap untuk semua sekolah dan lembaga belajar supaya taati protokol kesehatan. Jangan sampai ada klaster baru Covid-19 akibat masuk sekolah," katanya.
Namun, menurut dia, ada pengecualian untuk sekolah yang gedungnya sedang direhab. Sekolah ini tidak diizinkan melakukan belajar tatap muka.
Alasannya, banyak pekerja yang lalu-lalang. Dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan. Apalagi jika sekolah tidak memiliki ruang yang cukup untuk belajar siswa.
"Memang ada beberapa sekolah yang belum diizinkan karena kondisinya masih direhab. Untuk itu hanya tinggal menunggu rehabnya selesai saja. Kalau selesai bisa langsung belajar," katanya. (*)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqo.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com