MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro akan menetapkan upah miminum kota/kabupaten (UMK) setelah upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan oleh gubernur.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Meli D Jayasinga mengatakan pihaknya baru akan membahas UMK tahun 2022.
Pembahasan dilakukan untuk mengetahui seberapa besaran UMK pada 2022. "Kami besok akan membahas soal UMK Kota Metro. Namun, setelah UMP (upah minimum provinsi) ditetapkan. Karena kita tidak bisa menetapkan upah jika UMP belum ditetapkan," kata dia, Selasa (23-11-2021).
Dia menjelaskan, penerapan UMP dan UMK berpedoman pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Formulanya disitu, berupa dasar perhitungan upah minimum dan data yang dipergunakan penetapan upah minimum bersumber pada BPS. Kemudian dituangkan kembali oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam surat yang ditujukan pada gubernur. Berisi tentang data penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam rangka penetapan upah minimum 2022," ujarnya.
Menurutnya, dua hal tersebut disampaikan terkait proses UMP paling lama ditetapkan 21 November, dan UMK ditetapkan paling lambat 30 November.
"Untuk penetapan UMP, gubernur wajib menetapkan. Kemudian untuk UMK, gubernur juga dapat menetapkan, namun berdasarkan usulan bupati/walikota dengan mempertimbangkan syarat dan rekomendasi pendapat Dewan Pengupahan," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk proses UMK pada dasarnya secara formal jumlahnya harus lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan oleh provinsi. Namun, disisi lain gubernur belum merilis upah minimum provinsi.
"Tetap perlu adanya formula untuk menghitung UMK. Untuk UMK Kota Metro pada tahun 2021 sebesar Rp2.433.381,04 kemudian untuk untuk 2022 akan kita rumuskan lagi," tambahnya. (**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com