MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota melalui Dewan Pengupahan setempat menetapkan upah minimum kota (UMK) setempat untuk tahun 2022 menjadi Rp2.459.317,29 atau mengalami kenaikan Rp25.936,25, dibanding tahun 2021.
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kota Metro Melly D Jayasinga mengatakan, kenaikan UMK itu sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan setempat.
"Mengingat Metro telah memiliki UMK tahun 2021, maka cara perhitungan UMK tahun 2022 menggunkan formula penyesuaian UMP (upah minimum provinsi). Itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/383/11.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021," kata dia Melly mewakili Kepala Disnakertran Metro Komaruddin , Rabu (24-11-2021).
Dia menjelaskan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kota Metro telah mengadakan Rapat Pembahasan UMK tahun 2022 dengan kesimpulan yang dituangkan dalam Kesepakatan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.459.317,29.
"Jadi di tahun depan kita mengusulkan UMK menjadi Rp2.459.317,29 atau mengalami kenaikan sebesar Rp25.936,25 dibandingkan upah UMK Metro pada tahun 2021," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pengupahan Kota Metro memberikan rekomendasi kepada Walikota Metro agar dapat mengusulkan kepada Gubernur Lampung terkait penetapan UMK tahun 2022.(**)
Laporan: Opie/Rio
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com