MOMENTUM, Panaragan--Tim Khusus Antibandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu malam 27 November 2021.
Tersangka dibekuk saat sedang berada di Lapo Tuak Unit II Kecamatan Banjaragung Kabupaten Tulangbawang. Penangkapan berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/B/43/X/2021/SPKT/POLDA LPG/RES TUBABA/SEK TENGAH, tertanggal 14 Oktober 2020.
Seorang pria berinisial HR yang juga warga Tiyuh Mulyajaya kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) itu merupakan salah satu pekerja di tempat korban.
Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi, diwakilkan Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 di garasi rumah korban.
"Awalnya korban menemukan sebuah dompet yang berisikan KTP dengan identitas HR dan RI, sehingga melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF bernopol BE 5894 QN," ucap AKP Fredy, Minggu (28-11).
Lanjut AKP Fredy, aksi pelaku bermula saat korban sedang tidur. Korban baru sadar kehilangan setelah bangun dan mengetahui sepeda motor yang diparkir di garasi telah hilang.
Adapun modus pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban yakni masuk melalui pintu gerbang belakang rumah dengan merusak gembok. Lalu pelaku menuju pintu garasi rumah dan membawa kabur motor milik korban.
"Saat ditangkap petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari keterangan tersangka sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Tulangbawang Barat," tandas AKP Fredy.
Tersangka kini ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara tujuh tahun. (**)
Laporan: Solihin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com