Dugaan Selingkuhi Warganya, Oknum Kakon Digerebek Massa di Pringsewu

Tanggal 07 Des 2021 - Laporan - 546 Views
Petugas Polsek Pagelaran mengamankan TKP pada malam kejadian guna mengantisipasi main hakim sendiri oleh warga.

MOMENTUM, Pringsewu--Oknum kepala pekon/desa (Kakon) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu digerebek massa.

Kakon berinisial SP (49) itu digerebek warganya lantaran dugaan melakukan perselingkuhan dengan wanita KW (33). Diketahui, KW juga bekerja di pemerintahan pekon setempat.

Aksi penggerebekan sempat membuat heboh jagad maya, karena warga setempat juga mengabadikan aksi itu melalui rekaman ponsel hingga beredar luas pada aplikasi media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat oknum Kakon digerebek warga saat berada di dalam rumah terduga selingkuhannya Pekon KS, Kecamatan Pagelaran pada Senin (6-12-2021) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Ironisnya, kedua terduga pasangan selingkuh masih berstatus suami dan istri masing-masing.

Menanggapi itu, Kapolsek Pagelaran, Polres Pringsewu Iptu Hasbulloh membenarkan pihaknya telah melakukan evakuasi terhadap dua orang yakni oknum kakon berinisial SP dan ibu rumah tangga berinisial KW. Keduanya sempat digerebek warga atas dugaan perselingkuhan.

"Kedua oknum yang diduga terlibat perselingkuhan telah dievakuasi ke Polsek Pagelaran guna menghindari hal yang tidak diinginkan maupun amuk warga," ungkap Kapoksek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (7-12).

Iptu Hasbulloh menyampaikan, petugas sempat kesusahan melakukan evakuasi karena banyaknya warga yang ada di TKP, namun berkat imbauan dan pendekatan yang baik dengan warga akhirnya oknum kepala Pekon tersebut berhasil dibawa dengan selamat.

"Alhamdulillah melalui pendekatan warga akhirnya tidak main hakim sendiri dan terduga berhasil kami amankan dengan selamat," terangnya.

Sementara itu terkait perkaranya, Kapolsek memastikan akan segera menindaktindaklanjuti namun tetap mengacu pada fakta hukum yang ada yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman polisi.

"Kita berpegang teguh pada fakta hukum, jika terbukti maka kita proses hukum namun jika memang tidak terbukti ya kami tidak bisa memaksakan tentunya," tegas Iptu Hasbulloh.

Dia menambahkan, selain itu perkara tersebut masuk dalam kategori delik aduan. "Tentunya kami juga masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan," imbuh Kapolsek Pagelaran.(**)

Laporan: Sulistyo/rls

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com